Anda berencana beli Mobil atau sudah punya mobil, sebaiknya diasuransikan. Bukan apa-apa, terjadi sesuatu, Anda
tidak mengeluarkan dana besar. Namun masih banyak yang belum paham
mengenai seluk beluk jasa asuransi. Terlebih soal prosedur klaim, banyak
terjadi kekeliruan terkait apa saja yang ter-cover oleh asuransi yang
diikuti.
Ketentuan klaim sebetulnya sudah tertera pada polis atau sesuai dengan peraturan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Untuk lebih jelas mengenai hal apa saja yang ter-cover oleh asuransi, alangkah baiknya mentelaah lebih teliti polis asuransi Anda. Jika risiko termasuk dalam klausul dan tidak berbenturan dengan pengecualian atau cacat hukum, maka klaim penggantian dapat diterima.
Perhatikan pula jenis asuransinya apakah hanya meng-cover total loss atau all risk. Untuk asuransi total loss maka hanya menanggung kehilangan unit saja, namun untuk all risk meliputi kecelakaan yang menyebabkan rusaknya kendaraan termasuk juga kehilangan unit.
Klausul Tambahan
Perlu diketahui, musibah yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, tertimpa pohon atau reklame, longsor, erupsi gunung berapi dan lain sebagainya sebetulnya tidak tercover dalam klausul asuransi standar. Yakni termasuk dalam klausul tambahan, artinya harus ada perluasan asuransi yang menanggung bencana alam agar dapat mengajukan klaim.
Proses perluasan asuransi dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan
asuransi yang sudah diikuti tanpa perlu menjadi menjadi pemohon asuransi
baru. “Mobil sudah terdata di database, hanya tinggal update data
mengenai penambahan detail yang belum ter-cover,” papar Wayan Pariama,
selaku Enterprise Risk Management Deputy Director PT Asuransi Adira
Dinamika (Autocilin).
Lantas bagaimana cara klaimnya? “Tidak ada yang berbeda dengan tata cara klaim asuransi pada umumnya. Hanya saja disesuaikan dengan jenis bencana yang dialami. Misalnya apabila mobil tertanggung mengalami kebanjiran di rumah sehingga mobil tidak bisa dijalankan, segera kontak call center untuk mendapat layanan pengaduan sekaligus evakuasi mobil ke tempat aman. Selanjutnya akan dilakukan survey klaim, lalu dikeluarkan surat perintah kerja untuk perbaikan di bengkel,” rinci Ernita Sari, Business Supports Deputy Division Head PT Asuransi Adira Dinamika.
Besarnya jumlah penggantian juga terkait dengan Biaya Risiko Sendiri (BRS). “BRS untuk klaim perluasan jaminan angin topan, badai, hujan es, banjir ataupun tanah longsor sebesar 10 persen dari nilai kerugian. Minimum Rp 500.000 per kejadian,” beber Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
Tidak dijamin
Kemudian apa saja yang menggagalkan klaim asuransi bencana banjir? “Risiko penyebab terjadinya klaim tidak termasuk risiko yang dijamin sesuai polisnya. Kemudian tidak mengikuti prosedur saat terjadi klaim seperti yang tertera di dalam polis asuransi. Klaim akan diterima jika penyebab terjadinya klaim disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin oleh polis, oleh karenanya silahkan baca polis Anda,” jawab Iwan merinci.
Ketentuan klaim sebetulnya sudah tertera pada polis atau sesuai dengan peraturan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Untuk lebih jelas mengenai hal apa saja yang ter-cover oleh asuransi, alangkah baiknya mentelaah lebih teliti polis asuransi Anda. Jika risiko termasuk dalam klausul dan tidak berbenturan dengan pengecualian atau cacat hukum, maka klaim penggantian dapat diterima.
Perhatikan pula jenis asuransinya apakah hanya meng-cover total loss atau all risk. Untuk asuransi total loss maka hanya menanggung kehilangan unit saja, namun untuk all risk meliputi kecelakaan yang menyebabkan rusaknya kendaraan termasuk juga kehilangan unit.
Segera kontak call center perusahaan asuransi untuk mendapat layanan sekaligus evakuasi
Klausul Tambahan
Perlu diketahui, musibah yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, tertimpa pohon atau reklame, longsor, erupsi gunung berapi dan lain sebagainya sebetulnya tidak tercover dalam klausul asuransi standar. Yakni termasuk dalam klausul tambahan, artinya harus ada perluasan asuransi yang menanggung bencana alam agar dapat mengajukan klaim.
Bencana erupsi gunung berapi dapat ditanggung jika pertanggungan polis telah diperluas
Lantas bagaimana cara klaimnya? “Tidak ada yang berbeda dengan tata cara klaim asuransi pada umumnya. Hanya saja disesuaikan dengan jenis bencana yang dialami. Misalnya apabila mobil tertanggung mengalami kebanjiran di rumah sehingga mobil tidak bisa dijalankan, segera kontak call center untuk mendapat layanan pengaduan sekaligus evakuasi mobil ke tempat aman. Selanjutnya akan dilakukan survey klaim, lalu dikeluarkan surat perintah kerja untuk perbaikan di bengkel,” rinci Ernita Sari, Business Supports Deputy Division Head PT Asuransi Adira Dinamika.
Besarnya jumlah penggantian juga terkait dengan Biaya Risiko Sendiri (BRS). “BRS untuk klaim perluasan jaminan angin topan, badai, hujan es, banjir ataupun tanah longsor sebesar 10 persen dari nilai kerugian. Minimum Rp 500.000 per kejadian,” beber Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
Tidak dijamin
Kemudian apa saja yang menggagalkan klaim asuransi bencana banjir? “Risiko penyebab terjadinya klaim tidak termasuk risiko yang dijamin sesuai polisnya. Kemudian tidak mengikuti prosedur saat terjadi klaim seperti yang tertera di dalam polis asuransi. Klaim akan diterima jika penyebab terjadinya klaim disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin oleh polis, oleh karenanya silahkan baca polis Anda,” jawab Iwan merinci.
Tidak mengikuti prosedur bisa menggagalkan klaim
Tak hanya premi asuransi standar saja yang diatur, tetapi mencakup premi
asuransi bencana. Dalam surat edaran OJK tersebut bencana dibedakan 2
jenis. “Pertama jenis bencana banjir meliputi angin topan, badai, hujan
es dan tanah longsor. Kemudian untuk tarif premi asuransi bencana gempa
bumi mencakup letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang
mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi, dan
tsunami,” terang Tony Latidjan, General Manager PT Asuransi Sinar Mas.